085215115650

Ads

Headlines News :
Home » » Alhamdulillah Iklan Rokok Dilarang Di Kulon Progo

Alhamdulillah Iklan Rokok Dilarang Di Kulon Progo

Written By Unknown on Jumat, 24 Oktober 2014 | Jumat, Oktober 24, 2014

Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset menggelar operasi pembersihan reklame rokok.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kulon Progp Agung Kurniawan di Kulon Progo, Rabu, mengatakan operasi spanduk reklame rokok dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Operasi dimaksudkan untuk menertibkan sejumlah reklame yang berada di tempat publik yang tidak memiliki izin pemasangan. Pemasangan reklame di Kabupaten Kulon Progo telah diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah," katanya.

Agung mengatakan sasaran pada operasi kali ini adalah ruas jalan Sentolo-Pengasih dari Pasar Sentolo sampai Kecamatan Pengasih. Operasi yang diikuti 15 personel gabungan ini berhasil menertibkan 172 reklame rokok yang yang tidak memiliki izin pemasangan reklame terdiri dari spanduk, banner dan pamflet.

"Sebelum melakukan penertiban reklame, tim juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terutama pemilik toko kelontong agar tidak memasang reklame rokok yang tidak mempunyai izin sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Daerah tentang Izin Pemasangan Reklame," katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Bambang Haryatono mengatakan Perda Kawasan Tanpa Rokok bukan berarti pelarangan atau tidak boleh merokok, namun dengan Perda ini mengatur agar bagi yang tidak merokok untuk mendapatkan haknya untuk mendapatkan udara yang bersih tanpa cemaran rokok. Dengan melihat orang yang tidak merokok dan manfaat yang didapatkannya diharapkan bagi perokok juga mulai tidak merokok sehingga akan menurunkan jumlah perokok.

"Perda ini diharapkan setiap institusi pelayanan kesehatan bebas asap rokok. Kami sebagai institusi kerja juga harus menjadi area tanpa asap rokok dengan menyediakan tempat khusus bagi yang merokoK. Kami berharap kantor Dinas Kesehatan ini dapat menjadi pelopor sebagai tempat kerja tanpa asap rokok," kata Bambang.

http://sinarharapan.co/news/read/140703255/Kulon-Progo-Gelar-Operasi-Pembersihan-Reklame-Rokok

Share this post :
 
Support : Cermat Media | Abu Izzan
Copyright © 2013. Blog Nurdin - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger