Departemen kesehatan Kuwait telah menetapkan denda 500 Dinar (Rp. 21 Juta) bagi yang tertangkap sedang merokoh di tempat umum. Ketetapan ini diambil dalam rangka memperingati hari memerangi rokok sedunia tanggal 31 Mei.
Menteri kesehatan, Dr. Ali Ubaidi, seperti dilansir Today’s Opinion, Senin (2/6/2014), menyatakan bahwa pihaknya telah selesai menyiapkan redaksi final dalam amandemen undang-undang pelarangan merokok. Di antara isi amandemen tersebut adalah hukuman berat bagi orang yang merokok di tempat umum. Sebelumnya hukuman itu denda sebesar 50 Dinar, kini dinaikkan menjadi 500 Dinar.
Menurutnya, merokok saat ini merupakan penyebab 25% kasus kematian. Kuwait saat ini juga sedang menghadapi masalah besar berupa terus bertambahnya jumlah perokok. Kalangan yang merokok saat ini semakin meluas, bahkan juga meliputi kalangan ibu-ibu. Menurutnya, ini adalah bahaya besar. Karena merokok juga berefek buruk bagi kesehatan banyak organ tubuh, dan menyebabkan turunnya daya kerja masyarakat. (msa/dakwatuna)
Redaktur: Sofwan
Sumber: http://www.dakwatuna.com/2014/06/03/52473/di-kuwait-orang-merokok-didenda-21-juta/#ixzz33YfM0a8R
Follow us: @dakwatuna on Twitter | dakwatunacom on Facebook